Jalur Beasiswa KIP Kuliah UNISSULA 2025-2026

SYARAT PROGRAM KIP KULIAH MERDEKA TA 2025/2026 UNISSULA ADALAH SEBAGAI BERIKUT:

Sasaran KIP Kuliah diberikan kepada mahasiswa termasuk penyandang disabilitas dengan prioritas sasaran sebagai berikut:
a. Mahasiswa pemegang atau pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP) Pendidikan Menengah;
b. Mahasiswa dari keluarga miskin/rentan miskin atau dengan pertimbangan khusus sebagai berikut:
  1. Mahasiswa dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH);
  2. Mahasiswa dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS);
  3. Mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima program bantuan sosial yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial;
  4. Mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal pada desil 3 (tiga) Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE) yang ditetapkan oleh Kementerian Koordinator yang membidangi Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
  5. Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan;
  6. Mahasiswa yang merupkan anggota dari keluarga yang memiliki pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp4.000.000,- (empat juta rupiah) setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750.000,-(tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);

c. Mahasiswa dari daerah terdepan, terluar, dan tertinggal;
d. Mahasiswa dari orang asli Papua sesuai dengan ketentuan perundang-undangan mengenai otonomi khusus bagi Provinsi Papua dan Papua Barat;
e. Mahasiswa dari anak Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang berlokasi di daerah perbatasan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI);
f. Mahasiswa yang berada atau melaksanakan pendidikan tinggi pada wilayah Indonesia atau luar negeri yang mengalami;

  1. Bencana alam;
  2. Konflik sosial;
  3. Korban kekerasan dan pelanggaran hak asasi manusia berat
  4. Kondisi lain berdasarkan pertimbangan Menteri

g. Mendapat persetujuan dan jaminan dari orang tua terkait penyelesaain studi di UNISSULA dengan melampirkan bukti upload surat persetujuan.

TAHAPAN PENDAFTARAN KIP KULIAH MERDEKA UNISSULA TA 2025/2026 ADALAH SEBAGAI BERIKUT:

Pendaftaran melalui dua tahap website diantaranya
a. Website KIP Kuliah Kemdiktisaintek https://kip-kuliah.kemdiktisaintek.go.id/
b. Website PMB UNISSULA https://pmb.unissula.ac.id/ dengan Langkah sebagai berikut
  1. Klik menu
  2. Klik Bagian KIP-Kuliah.
  3. Pilih Daftar Online.
  4. Lengkapi isian pada formulir pendaftaran.
  5. Pilihan Program Studi Pertama harus sama antara Sistem KIP Kuliah Kemdikbud dengan Sistem PMB Unissula. (contoh: jika pilihan Prodi pertama pada sistem KIP-K Kemdikbud adalah Manajemen maka pilihan pada Sistem PMB Unissula harus Manajemen, begitu juga pada pilihan kedua).
  6. Peserta seleksi dikelompokkan berdasarkan pilihan Program Studi Pertama .
  7. Calon mahasiswa yang telah memilih Program Studi tidak dapat beralih ke Program Studi lain.
  8. Klik Masuk, masukkan username dan kata sandi.
  9. Pilih bagian biodata dan lengkapi sampai selesai.
  10. Pilih bagian kelengkapan berkas.
  11. Unggah semua berkas pada setiap isian.
  12. Cek kembali dan setelah semua lengkap klik simpan.
  13. Tunggu pengumuman.

c. Berkas dokumen pendaftaran KIP K Unissula;

  1. Bukti telah mendaftar KIP Kuliah dari laman https://kip-kuliah-kemendikbud.go.id (kartu pendaftaran)
  2. Foto keluarga
  3. Foto Rumah (Ruang Keluarga)
  4. Foto Rumah (Ruang tamu)
  5. Foto Rumah (Tampak Depan)
  6. Pas foto diri background warna merah
  7. Scan Identitas diri (KTP)
  8. Scan Ijazah bagi yang sudah lulus
  9. Scan kartu bantuan sosial yang ditetapkan oleh kementerian seperti: Kartu Indonesia Pintar (KIP) Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Bantuan Siswa miskin (BSM) atau lainnya
  10. Scan Kartu Keluarga (KK)
  11. Scan raport asli semester 1 s.d 5
  12. Scan sertifikat prestasi
  13. Scan Surat Keterangan Lulus (SKL) jika ijazah belum terbit
  14. Scan Surat Keterangan Penghasilan yang disahkan oleh kepala desa/ lurah setempat
  15. Scan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan