Program Beasiswa yang diberikan kepada calon mahasiswa baru yang merupakan Santri Pondok Pesantren berupa keringanan sebesar 30% dari biaya DPI (Dana Pengembangan Institusi) untuk diberikan kepada seluruh Prodi selain Kedokteran Umum, Kedokteran Gigi, Farmasi dan Kebidanan dengan melampirkan surat keterangan dari Pengasuh Pondok Pesantren.
5,145 total views, 5 views today